CONSULTING ISO dan SMK3 CERTIFICATION
1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
ISO 9001 adalah salah satu produk dari lembaga non-profit International Standardization Organization yang berpusat di Jenewa. Organisasi ini telah menghasilkan ribuan standar yang banyak dipakai diseluruh dunia. ISO 9001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen. Mutu yang memberi penekanan pada sistematika sistem manajemen yang bermutu dimana hasil kerja dari seluruh jajaran manajemen diharapkan akan menghasilkan produk yang bermutu pula. Proses dasar pada Sistem Manajemen Mutu adalah Plan (P), Do(D), Check (C) dan Action (A) dimana dengan menerapkan tiga prinsip utama yang harus dipenuhi dalam penerapan sistem manajemen Mutu yaitu:
- Identifikasi ketidaksesuaian dan resiko bisnis proses (risk based thinking)
- Pemenuhan persyaratan stakeholder (pelanggan, supplier, regulator dan shareholder)
- Perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement)
- Tentunya ini harus didukung oleh komponen utama dalam Sistem Manajemen Mutu yaitu Komitmen dan Kepemimpinan (Commitment and Leadership).
- Identifikasi aspek dan dampak lingkungan
- Pemenuhan persyaratan legal dan peraturan perundang-undangan yang ada
- Pencegahan pencemaran lingkungan baik Udara, Air dan Tanah.
ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk.
ISO 45001 dimaksudkan untuk diterapkan pada organisasi apa pun tanpa batasan ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratannya dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi. ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi, melalui sistem manajemen K3 nya, untuk mengintegrasikan aspek-aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan / kesejahteraan pekerja; Namun, perlu dicatat bahwa sebuah organisasi diwajibkan atas persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.
4. Sistem Manajemen K3 PP 50 / 2012
SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
0 Response to "CONSULTING ISO dan SMK3 CERTIFICATION"
Posting Komentar